MAKASSAR - Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) layangkan Surat Somasi kepada Kepala Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Surat Somasi tersebut terkait dugaan penyalagunaan wewenang yang melekat pada Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dimana Kades Topejawa menolak tanda tangan permohonan untuk pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Takalar dengan alasan tanah tersebut dalam sengketa.
Salah satu Kuasa Hukum H.Bada yang diamanahkan oleh BAIN HAM RI , Djaya, SKM., S.H., LL.M mengaku bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dimana tidak ada yang melaporkan di Kepolisian dan memasukkan Gugatan di Pengadilan.
Djaya berharap Kepala Desa Topejawa memberikan solusi yang terbaik dan memberikan pelayanan prima kepada warganya yang membutuhkan layanan sesuai kebutuhannya.
Apabila Kepala Desa Topejawa masih bersikeras dengan sikapnya tidak memberikan persetujuan dengan memberikan tanda tangan pada permohonan tersebut kami dari BAIN HAM RI akan melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku.tutup Djaya.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
(redjni)