MAKASSAR - Menjawab masukan anggota DPRD Kota Makassar, Walikota Makassar Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto perintahkan SKPD bekerja sesuai tupoksi.
Baca juga:
Pembangunan Infrastruktur Penanda Bali Baru
|
Dannya menyempaikan hal itu, di ruang rapat Paripurna DPRD Makassar, Senin (27/6/2022). Dalam ruangan itu, para wakil rakyat Kota Makassar, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Walikota Danny Pomanto.
Beberapa persoalan yang diungkapkan diantaranya pengerjaan IPAL, parkir liar serta kurang maksimalnya pelayanan menjadi catatan untuk para SKPD, OPD, serta Perusda di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Hal tersebut dikemukakan dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2021/2022 DPRD Kota Makassar mengenai pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.
Di hadiri Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo; dan Wakil Ketua Adi Rasyid Ali serta para anggota fraksi juga para SKPD serta OPD; dan Perusda lingkup Pemkot Makassar, Danny Pomanto menjawab beberapa masukan yang telah di sampaikan.
“Saat ini kami telah menerima opini tertinggi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Tetapi ini, justru menjadi cambuk bagi kami untuk terus berbenah dan memperbaiki diri. Ada pun kekurangan yang ada akan menjadi evaluasi untuk segera di perbaiki”, terang Danny.
Sama halnya ketika salah satu fraksi menyebutkan adanya SKPD yang kerap lalai menghadiri undangan rapat. Walikota Makassar dengan tegas mengatakan akan turun langsung menghadapi mereka.
"Saya yang akan menilai langsung kinerja pejabat sekarang. Jadi SKPD yang tidak bekerja sesuai tupoksi atau lalai dalam menjalankan amanah maka akan menjadi penilaian. Yang akan mengurangi skor untuk saya pertimbangkan mendapatkan promosi jabatan”, katanya.
Namun terlepas dari kelalaian yang ada, Walikota Makassar ini meminta agar para perangkatnya menjaga kekompakan. Serta tetap mengutamakan pelayanan masyarakat.
Usai dengar pendapat fraksi, rapat selanjutnya, diteruskan dengan penyerahan keputusan DPRD Makassar. Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021. (***)